Pertanggunggugatan & Jaminan Keuangan
Memastikan perlindungan dan jaminan bagi semua pihak sesuai standar operasional dan klausul ISO 17024:2012.
Dasar Klausul ISO 17024:2012
"Lembaga sertifikasi harus memiliki sumber daya keuangan yang diperlukan untuk pengoperasian proses sertifikasi dan memiliki pengaturan yang memadai (misalnya asuransi atau deposit) untuk menutup pertanggunggugatan yang terjadi."
LSP sebagai 'Pengusaha'
Implikasi & Tanggung Jawab
Sebagai penyedia jasa sertifikasi, LSP Geospasial dapat dianggap sebagai "Pengusaha" yang produknya (sertifikat) digunakan oleh pihak lain. Dengan demikian, kami memiliki potensi untuk digugat jika produk tidak sesuai harapan. Klausul 4.4 mengenai Keuangan dan Pertanggunggugatan mensyaratkan kami untuk menyediakan dana jaminan atas berbagai risiko, seperti ketidakpuasan pengguna, cidera janji, maupun kerusakan/kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kepemilikan sertifikat.
Jaminan Perlindungan Kami
Untuk memenuhi standar tersebut, LSP Geospasial menjamin perlindungan terhadap risiko digugat oleh Pihak Ketiga (konsumen/pengguna sertifikat) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksi kami yang sudah berada di luar pengawasan, yakni sertifikat profesi yang telah beredar di pasaran.