Ketidakberpihakan

LSP Geospasial: Lembaga Sertifikasi Profesi yang Akuntabel dan Terpercaya.

Komitmen Personil LSP Geospasial

Sebagai Pengurus/Personil/Asesor/Staf dari LSP Geospasial, dengan ini kami menyatakan komitmen untuk senantiasa dalam melaksanakan pekerjaan:

1

Menjunjung tinggi dan melaksanakan semua peraturan yang telah dibuat dan disepakati dengan penuh kesadaran.

2

Menjunjung tinggi ketidakberpihakan terhadap siapapun juga dan dari manapun juga sesuai dengan kesadaran.

3

Menyimpan semua rahasia LSP Geospasial maupun informasi yang berkaitan dengan data Asesi yang telah diterima oleh Lembaga.

4

Menjunjung disiplin dan etos kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Geospasial.

5

Dalam hal personil LSP Geospasial akan mengajukan sertifikasi profesi bidang Geospasial, maka kami akan senantiasa memelihara ketidakberpihakan.

"Apabila di kemudian hari kami mengingkari Komitmen Personil LSP Geospasial ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Proses Penanganan Banding dan Keluhan

Proses penanganan banding dan keluhan uji sertifikasi diatur secara ketat oleh LSP Geospasial untuk memastikan imparsialitas dan transparansi, sering kali merujuk pada standar internasional seperti ISO/IEC 17024.

Seluruh proses dirancang untuk memastikan bahwa setiap keluhan dan banding ditangani secara adil, tepat waktu, dan imparsial sesuai dengan standar yang berlaku.

Kebijakan LSP Geospasial Terkait Banding dan Keluhan

1

LSP Geospasial memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya.

2

Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi diterima.

3

LSP Geospasial menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.

4

LSP Geospasial membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.

5

LSP Geospasial menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

6

Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP Geospasial.

7

Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak sesuai dengan SOP LSP Geospasial yang berlaku.

Prosedur Penanganan Banding dan Keluhan

1. Penyampaian Banding dan Keluhan

Pihak yang tidak puas (pemohon, peserta uji, atau pihak lain) harus mengajukan keluhan secara tertulis (misalnya melalui email atau formulir daring) kepada lembaga sertifikasi. Keluhan harus jelas dan terperinci mengenai ketidakpuasan yang dialami.

2. Penerimaan dan Identifikasi

LSP Geospasial akan menerima dan mengidentifikasi keluhan tersebut, serta mengirimkan konfirmasi tanda terima kepada pengirim keluhan, biasanya dalam beberapa hari kerja.

3. Investigasi

Manajer atau unit terkait akan mengumpulkan dan memverifikasi semua informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti keluhan. Seringkali, masalah ini dilaporkan ke komite Ketidakberpihakan atau tim ad-hoc yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi yang dikeluhkan untuk menjaga ketidakberpihakan.

4. Tindakan Korektif dan Tanggapan

LSP Geospasial akan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai dengan jenisnya, mengambil tindakan korektif jika diperlukan, dan menanggapi keluhan menggunakan media yang sesuai.

5. Klarifikasi dan Evaluasi

Klarifikasi diberikan kepada pelanggan, dan proses dievaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.

Prosedur Umum Penanganan Banding

Banding biasanya diajukan terhadap keputusan yang diambil oleh lembaga sertifikasi yang berkaitan langsung dengan proses sertifikasi (misalnya, keputusan ketidaklulusan).

1

Pengajuan Banding Tertulis: Pemohon banding harus mengajukan permohonan banding secara tertulis, seringkali menggunakan formulir khusus, dan ditujukan kepada manajemen senior atau kepala unit terkait.

2

Tenggat Waktu: Pengajuan banding memiliki tenggat waktu yang ketat, seringkali dalam 14 hari kalender sejak diterimanya keputusan sertifikasi yang menjadi keberatan.

3

Bukti Pendukung: Permohonan banding harus disertai dengan bukti-bukti dan data relevan yang mendukung alasan keberatan.

4

Pembentukan Tim Banding Independen: Lembaga sertifikasi akan menunjuk tim banding atau unit independen yang kompeten dan tidak memihak (tidak terlibat dalam audit awal) untuk memverifikasi dan memutuskan masalah banding.

5

Pengambilan Keputusan: Tim banding akan melakukan verifikasi dan membuat keputusan. Keputusan akhir ini kemudian disampaikan kepada pelanggan yang mengajukan banding.